Pasal 6
(1) Pengelolaan pengaduan oleh Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dengan cara melakukan: a. pengadministrasian Pengaduan; b. analisis Pengaduan untuk memperoleh kejelasan suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti; c. konfirmasi, klarifikasi, dan memberikan rekomendasi; d. penyusunan laporan Pengaduan; dan e. penyusunan tindak lanjut atas rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan ke pimpinan unit kerja.
(3) Dalam hal ditemukan indikasi Pelanggaran dalam pengaduan, Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu harus melaporkan kepada pimpinan unit kerja. (4) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menindaklanjuti dan menyelesaikan Pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
