PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN...
Pasal 4
Pengembangan pohon dan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lain dari tiap rumpun ilmu ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
