Pasal 4
Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; c. melakukan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; d. melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; e. melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
f. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; g. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi delapan standar nasional pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan; j. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; k. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi dan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
