Pasal 5
Rincian Tugas Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; c. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar nasional pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan; e. melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; g. melakukan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
