Pasal 1
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP): a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; f. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya; l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan o. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
