PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG...
Pasal 6
(1) Komponen beasiswa terdiri atas: a. biaya pendanaanpendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya transportasi. (2) Besaran biaya masing-masing komponen beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
