PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
(1) Kelas jabatan digunakan sebagai dasar: a. pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyusunan peta jabatan. (2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
