Pasal 6
BAB 1 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; c. melakukan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; e. melakukan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; f. melakukan perancangan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; g. melakukan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film; h. melakukan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; j. melakukan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; k. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
