Pasal 50
BAB 4 — PUSAT ARKEOLOGI NASIONAL
Rincian tugas Bidang Data dan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi; c. melaksanakan penataan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; e. melaksanakan pembuatan replika, pemetaan, dan perekaman hasil penelitian di bidang arkeologi; f. melaksanakan penyajian data dan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi; g. melaksanakan publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
