Pasal 30
BAB 2 — PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Rincian tugas Subbidang Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik; c. melakukan koordinasi publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian; d. melakukan penyusunan bahan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian; e. melakukan kerja sama dalam penyebarluasan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja dan instansi terkait; f. melakukan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat; g. melakukan penyiapan pelaksanaan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
