Pasal 14
BAB 1 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN
Rincian Tugas Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bidang.
