Pasal 3
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b: a. Diprioritaskan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 sehingga seluruh peserta didik kelas VII terpenuhi kebutuhan bukunya; b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan; c. proporsi penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain: a. Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya; b. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perabotannya; c. Pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau d. Pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain: a. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); b. Peralatan Matematika; c. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) d. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan /atau e. Peralatan Olah Raga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
