PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 82
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan pada UMRAH yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan
dari Pemerintah Daerah setempat paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pengembangan UMRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
