PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; b. pengolahan bahan pustaka; c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; d. pemeliharaan bahan pustaka; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
