PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 60
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
