Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I; dan b. Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi, dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II. (3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta pelaksanaan kerja sama. (4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, keuangan, sumber daya manusia, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan.
