PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UMRAH. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
