PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Bagian Pertama Rektor
