PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara; dan b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat.
