PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
