PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Sistem pembelajaran dalam PJJ dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan: a. menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah; b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan dari pada pendidik; dan d. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi program pembelajaran elektronik yang terkini mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
