PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNRAM. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
