PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Peternakan; f. Fakultas Teknik g. Fakultas Kedokteran; h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan i. Fakultas Teknologi Pangan dan Argoindustri.
