PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
