PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
