PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 132
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 53 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
