PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 114
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. menyediakan dan melaksanakan tes skala kematangan; c. memberikan layanan konsultasi dosen, mahasiswa, pegawai, dan masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan karir; e. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; dan a. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
