PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 112
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang program pengembangan karir dan layanan konsultasi di lingkungan UNRAM. (2) Kepala UPT Bimbingan Konseling dan Pembinaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
