PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 91
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) UMRAH dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan ditetapkan oleh Senat.
