Pasal 88
BAB 7 — KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Rektor menjamin agar setiap dosen dan mahasiswa melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan dosen dan mahasiswa suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
