PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 85
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UMRAH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa secara individu atau berkelompok. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UMRAH.
