Pasal 81
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UMRAH melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa bekerjasama dengan pihak lain dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
