Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun. (2) Anggota Satuan Pengawasan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun. (3) Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (4) Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara;atau g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
