PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua lembaga: a. pada saat diangkat, mempunyai masa kerja di UMRAH paling sedikit 2 (dua) tahun; dan b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar UMRAH yang dinyatakan secara tertulis sebagai ketua lembaga.
