PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan selama Kepala laboratorium/bengkel/studio 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dekan menunjuk dan mengusulkan calon Kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan.
