PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor; b. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan; d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektorpaling sedikit 4 (empat) orang bakal calonkepada Senat; dan e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
