Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau f. meninggal dunia. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bmeliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UMRAH. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
