PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 104
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, Rektor membuat pedoman pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
