PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 10
BAB 3 — VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
Misi UMRAH: a. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas baik teori maupun praktik untuk menghasilkan lulusan yang handal di Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan INDONESIA pada umumnya; b. Melaksanakan penelitian di berbagai disiplin ilmu pada umumnya untuk memberi kontribusi pemikiran kepada pemerintah daerah khususnya dan pemerintah pada umumnya; c. Melaksanakan penerapan untuk menemukan terobosan baru, teknologi baru di bidang kemaritiman; dan d. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
