PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 96
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keuangan.
