PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan dan kepegawaian.
