PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; d. pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri; e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan g. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
