PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN...
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politani Payakumbuh; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
