PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN...
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Kepala UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
