Pasal 9
pasal.id
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK-BLU. (2) Dalam hal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satker dimaksud membuat pernyataan kesediaan diaudit secara independen. (3) Pernyataan kesediaan untuk diaudit secara independen sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri. (4) Pernyataan kesediaan untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
