PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
pasal.id
(1) Persyaratan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri. (2) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
