Pasal 5
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif; b. merupakan proses individuasi; c. menekankan pada nilai yang positif; d. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan; e. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab; f. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan; g. merupakan bagian integral dari proses pendidikan; h. dilaksanakan dalam bingkai budaya INDONESIA; i. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan; j. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; dan k. disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.
