PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN...
Pasal 11
(1) Guru Bimbingan dan Konseling dalam jabatan yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Calon Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
