PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, 1634. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Karopeg Sesjen www.djpp.kemenkumham.go.id
