PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 99
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah. (2) Subbagian Hubungan
Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan media. (3) Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat.
